KPUD Nias Selatan Cabut dan Batalkan Surat Berita Acara Hasil Kesepakatan Meloloskan Calon Bupati/Wabup

Posted by Unknown on 11/17/05

KPUD Nias Selatan Cabut dan Batalkan Surat Berita Acara Hasil Kesepakatan Meloloskan Calon Bupati/Wabup - Medan (SIB)

Menyusul aksi sekelompok warga yang mengaku sebagai pendu­kung salah seorang oknum Balon bupati Nias Selatan yang mengan­cam Ketua KPUD Nias Selatan, Budiman Laia SH, agar diloloskan menjadi Balon Bupati sehingga terpaksa dibuat “Berita Acara Hasil Kesepakatan” yang berisikan KPUD telah menyepakati DR Hadirat Waruwu SH SSos dan Drs Hukuasa Nduru dari partai Pelopor menjadi calon bupati Nisel 2005-2010 yang akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU Nias Selatan pada 10 Nopember 2005, Komisi Pemilihan Umum Kab, Nias Selatan menyatakan mencabut dan memba­talkan surat beserta isi berita acara hasil kesepakatan no.270/407/KPU-NS/2005 tanggal 9 Nopember 2005 tersebut.

Hal itu, ditegaskan Ketua KPUD Nisel, Budiman Laia SE yang dihubungi SIB, Selasa malam (15/11) seputar pencabutan dan pemba­talan surat “Berita Acara Hasil Kesepakatan” tersebut.

Budiman Laia lebih lanjut menegaskan, sesuai surat KPU Nisel No.270/413/KPU-NS/2005 yang telah dilayangkan dan beberapa tembusan ke Mendagri, Gubsu, Bupati Nias Selatan dan Kapolres Nias Selatan tentang pencabutan dan pembatalan surat berita acara hasil kesepakatan itu, karena dirinya selaku ketua KPUD Nisel saat pembuatan’ berita acara hasil kesepakatan’ pada 9 Nopember sekira pukul 16.30 WIB diancam sekelompok massa akan dibunuh dengan mengepung seluruh kantor KPUD Nias Selatan bila tidak menetapkan oknum yang mereka usulkan menjadi Balon bupati.

Karena merasa terancam, Ketua KPUD dan seorang anggota Ahmad Yunan Waruwu terpaksa membuat berita acara hasil kesepakatan guna menenangkan massa saat itu.

Namun sebenarnya, kata Budiman Laia SE yang didampingi kuasa hukumnya Sehati Halawa SH yang juga putra asal Nisel bahwa penetapan calon bupati Nisel periode 2005-2010 telah ditetapkan KPUD Nisel pada 27 Juli 2005 lalu dengan 4 pasang calon. Sedang­kan DR Hadirat Manao SH SSos telah gugur sebelumnya dalam proses administrasi karena adanya penegasan dari DPP Partai Pelopor yang mengusulkannya merupakan pengurus yang tidak sah.

Secara khusus Budiman Laia dan Sehati Halawa menghimbau masyarakat Nisel agar menahan diri dan tidak terprovokasi terhadap ulah oknum yang berusaha menggagalkan Pilkada Nisel pada 30 Nopember 2005 yang akan datang.

Isi selengkapnya pencabutan dan pembatalan Surat Berita Acara Hasil Kesepakatan itu, sbb:

Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan
Jl. Pelabuhan No. 00 Telp. 0630-21381, 0630-21388
Teluk Dalam

Teluk Dalam, 10 November 2005.-
No: 270/413/KPU-NS/2005
Lamp : Pencabutan dan pembatalan

- surat berita acara hasil kesepakatan -

Kepada Yth:
1.Bapak Menteri Dalam Negeri
2.Bapak Gubernur Sumatera Utara.-
3.Bapak Bupati Nias Selatan
4.Bapak Kapolres Nias Selatan.-

Sehubungan dengan adanya surat yang berjudul “Berita acara hasil kesepakatan” no. 270/407/KPU-NS/2005 tgl. 9 November 2005 yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nias Selatan (Budiman Laia, SE dan Ahmad Yunan Waruwu) yang berisikan tentang: KPU Kabupaten Nias Selatan menyepakati sdr DR. Hadirat Manao, SH.SSos dan sdr Drs. Hukuasa Nduru dari Partai Pelopor menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Nias Selatan 2005-2010 yang akan ditetapkan dalam keputusan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan pada tgl. 10 November 2005, atas nama Komisi Pemilihan Umum Kab. Nias Selatan dengan ini menyatakan Mencabut dan membatalkan surat beserta seluruh isi berita acara hasil kesepakatan no. 270/407/KPU-NS/2005 tgl. 9 November 2005 tersebut.

Bahwa berita acara hasil kesepakatan no. 270/407/KPU-NS/2005 tgl. 9 November 2005 tersebut ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kab. Nias Selatan (Ahmad Yunan Waruwu) pada tgl. 9 November 2005 sekitar jam 16.30 karena ketua KPU Kab. Nias Selatan (Budiman Laia, SE), diancam secara fisik dan diancam dibunuh oleh massa apabila KPU Kab. Nias Selatan tidak menetapkan sdr. DR. Hadirat manao, SH.S.Sos dan sdr. Drs. Hukuasa Nduru dari partai Pelopor menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah Kab. Nias Selatan 2005-2010.- yang mana massa tersebut telah mengepung ketua KPU Kab. Nias Selatan dalam suatu ruangan yang ada di kantor KPU Kab. Nias Selatan di Teluk Dalam pada tgl. 9 November 2005 mulai 14.00-17.00 WIB.

Demikian surat pencabutan dan pembatalan ini kami perbuat untuk berkenan dimaklumi. (A18/d)

Tembusan:
  1. KPU di Jakarta.-
  2. KPU Provinsi Sumatera Utara.
  3. Sdr. Ketua DPRD Nias Selatan.-
  4. Panwas Pilkada Kab. Nias Selatan 2005.-
  5. Partai Politik pendukung calon kepala Daerah/wakil kepala daerah Kab. Nias Selatan.-
  6. Para calon kepala daerah/wakil kepala daerah Kab. Nias Selatan 2005-2010.-
  7. Pertinggal
Sumber: Harian SIB Online, 17 November 2005

Posts related to KPUD Nias Selatan Cabut dan Batalkan Surat Berita Acara Hasil Kesepakatan Meloloskan Calon Bupati/Wabup:

0 komentar | add komentar

Post a Comment