Ketua Lembaga Komunitas Independen (KOMID) SBY Kabupaten Nias Petrus S. Gulo, SE, telah menyampaikan pengaduan tentang kasus CPNS 2006 Pemkab Nias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kapolres Nias untuk diusut tuntas. Pengaduan ini diterima oleh Yunitri C. Sagala, SH di Kejari Gunungsitoli pada tanggal 12 Juni 2006 dan Rozaman di Polres Nias pada tanggal 14 Juni 2006.
Hal ini disampaikan Petrus kepada SIB di Gunungsitoli, Senin (19/6), sehubungan dengan laporan Lembaga KOMID SBY Kabupaten Nias tentang kasus CPNS 2006 Kabupaten Nias.Pengaduan ini berisi kejanggalan pelaksanaan seleksi CPNS 2006 di Kabupaten Nias, mulai dari pendataan tenaga honorer sampai dengan pengumuman hasil seleksi. Setelah dilakukan inventarisasi maka Lembaga KOMID SBY Kabupaten Nias, menemukan berbagai permasalahan antara lain bahwa pendataan tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias sarat diskriminatif, bahwa Pemkab Nias dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias diduga dengan sengaja menghilangkan hak-hak para tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS di Kabupaten Nias, BKD Kabupaten Nias dalam menentukan kelulusan tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.48 tahun 2005, bahwa penentuan kelulusan berdasarkan umur dan masa kerja.
Sebaliknya, ditemukan ada tenaga honorer fiktif. Dimana yang bersangkutan baru datang dari Jakarta, ikut ujian, dan lulus pada formasi tenaga honorer, demikian juga ditemukan manipulasi data tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Nias. Dimana diantara yang lulus banyak yang belum memenuhi syarat lulus dari tenaga honorer, minimal masa kerja 1 tahun. Berarti banyak Kepala Instansi yang memanipulasi data tenaga honorer di instansinya. Ditemukan juga sejumlah lulusan SMA/sederaja, termasuk lulusan SMEA dan belum memiliki Akta untuk mengajar, lulus pada formasi PGSD D2.Diformasi Pelamar Umum ditemukan juga yang lulus pada jurusan yang lain. Dimana ada lulusan D3 Anesthesi lulus pada jurusan D3 Analis Kesehatan. Demikian juga di formasi pelamar umum ditemukan yang lulus di atas 35 tahun.
Surat pengaduan ini telah ditembuskan kepada instansi terkait, antara lain : Presiden RI, Menpan RI, Kapolri RI, Jaksa Agung RI, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kajati Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara, DPRD Nias.Sehubungan dengan itu Lembaga KOMID SBY Kabupaten Nias mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini dengan tuntas. Dan menuntut pihak Pemda Nias termasuk instansi terkait yang terlibat supaya ditindak tegas. Lembaga KOMID SBY Kabupaten Nias mendukung sepenuhnya keputusan Gubernur Sumatera Utara untuk membebastugaskan jabatan Pimpinan Unit Kerja yang melakukan rekayasa data tenaga honorer, memberikan hukuman administrasi PNS, dan pejabat dan oknum tenaga honorer akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk dilanjutkan ke proses pidana.
Lembaga KOMID SBY Kabupaten Nia siap membantu dan dipanggil memberikan keterangan dan data kejanggalan kasus CPNS Nias ini kepada aparat penegak hukum. Dan masyarakat Nias mengharapkan komitmen dan konsistensi pihak aparat penegak hukum untuk mendukung keputusan Gubernur Sumatera Utara, demikian Petrus mengakhiri. (LZ/e)
Sumber: hariansib online, Selasa, 20 Juni 2006
Title : Kasus CPNS Nias Dilaporkan ke Polres Nias dan Kajari Gunungsitoli ► SEOer Mendem ►
URL : https://mixed-corner.blogspot.com/2006/06/kasus-cpns-nias-dilaporkan-ke-polres_20.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Kasus CPNS Nias Dilaporkan ke Polres Nias dan Kajari Gunungsitoli ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment