Efek Paradoks Liberalisasi Finansial - Arief Rahman Hakim
Di mata ekonom liberal, perdebatan mengenai manfaat liberalisasi perdagangan memang telah dianggap selesai. Tapi, tidak demikian dengan liberalisasi finansial. Beragam keraguan muncul, terutama setelah terjadinya beberapa krisis finansial yang, salah satu penyebabnya, adalah diterapkannya liberalisasi finansial.
Kita bisa menyebut secara acak beberapa krisis finansial tersebut seperti, krisis ERM (European Exchange Rate Mechanism) di Eropa tahun 1992, tequila crises di Amerika Latin 1995, dan krisis asia 1997-1998. Demikian juga di Indonesia, terjadinya krisis 1997, samasekali bukan tidak terkait dengan liberalisasi finansial. Adanya arus dana jangka pendek dalam jumlah besar, jumlah utang luar negeri yang membengkak, adalah salah satu ekspresi dari liberalisasi finansial yang kemudian memperkokoh syarat-syarat terjadinya krisis finansial.
Dalam khasanah teoritik mengenai liberalisasi finansial, terdapat empat aliran utama yang berkembang yaitu, model Keynes tahun 1936, Tobin tahun 1965, Neostrukturalis tahun 1979, dan Mckinnon dan Shaw tahun 1973. Model terakhir inilah yang banyak digunakan oleh negara-negara sedang berkembang (Fry, 1995). Ada beberapa komponen kunci dari liberalisasi finansial, antara lain: (a) deregulasi tingkat suku bunga; (b) penghapusan kontrol atas kredit; (c) privatisasi terhadap bank pemerintah dan institusi finansial; (d) penghapusan barriers to entry ke pasar finansial domestik bagi sektor privat dan atau bank asing; (e) penerapan market based instruments untuk kontrol moneter; (f) liberalisasi capital account (Singh, 2000).
Berdasarkan pada komponen-komponen di atas, kita bisa melihat menonjolnya agenda-agenda Washington Consensus, seperti terlihat dari adanya kebijakan budget ketat, penghapusan subsidi, dan privatisasi BUMN. Disamping itu, terdapat juga penghapusan kontrol atas kredit yang akan berdampak pada penghapusan kredit dengan tingkat bunga rendah untuk sektor pertanian dan UMKM (usaha menengah dan kecil menengah). Sebagai bagian dari agenda Washington Consensus, tujuan utama dari liberalisasi finansial adalah untuk mengakselerasi proses integrasi perekonomian negara berkembang ke dalam perekonomian pasar global yang bersendikan pada prinsip-prinsip kapitalisme.
Dalam beberapa studi literatur dan penelitian-penelitian empiris, seperti yang dilakukan Kaminsky dan Reinhart (1998), Detragiache dan Demirguc Kunt (1998), dan Glick dan Hutchinson (2001), ditemukan adanya peningkatan kerapuhan sektor finansial setelah diterapkannya liberalisasi finansial. Lebih lanjut, Stiglitz (2002) juga mengungkapkan bahwa bebasnya lalu-lintas modal internasional adalah penyebab dari hampir semua krisis nilai tukar dalam satu dekade terakhir di beberapa negara emerging market, seperti di Meksiko 1994, asia tenggara 1997, Rusia 1998, Turki 2001, dan Argentina 2002. Stiglitz mencontohkan India dan Cina, yang lolos dari krisis nilai tukar karena kedua negara tersebut tidak meliberalisasikan lalu-lintas modal.
Paradoks Kapital
Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan liberalisasi finansial, memang sempat menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada era orde baru. Liberalisasi finansial yang secara de jure dimulai pada tahun 1983, telah memberikan kesempatan bagi masuknya modal asing dalam jumlah besar dan dalam berbagai bentuk. Dalam ukuran-ukuran ilmu ekonomi mainstream, tingginya pertumbuhan ekonomi di Indonesia tersebut membuat decak kagum lembaga-lembaga keuangan internasional, sampai mereka merasa perlu untuk menjuluki Indonesia sebagai salah satu “keajaiban Asia.” Puja-puji ini bisa dilihat sebagai bentuk kampanye atas model pembangunan ekonomi ideal yang berpijak pada prinsip-prinsip kapitalisme.
Namun belum selesai puja-puji tersebut dinyanyikan, Indonesia mendapat sebuah serangan besar dan mematikan yang terjadi pada tahun 1997, yang kemudian meluluh-lantakkan mitos “keajaiban Asia.” Krisis ekonomi yang terjadi saat itu, mengakibatkan pertumbuhan ekonomi terjun bebas hingga minus 14,3 persen pada tahun 1998. Besarnya jumlah utang luar negeri, lemahnya sistem perbankan, dan masalah KKN merupakan efek internal yang turut memperburuk dampak krisis di Indonesia. Kerapuhan internal tersebut diperparah dengan efek tular dari krisis di Thailand yang terjadi di bulan Juli 1997, yang berimbas pada tekanan terhadap rupiah.
Kini setelah sepuluh tahun terjadinya krisis 1997-1998, situasi perekonomian Indonesia belum kunjung aman dari ancaman krisis baru. Terlebih, sektor keuangan kita saat ini menyimpan tumor yang setiap saat bisa menjadi ganas. Tumor tersebut tak lain adalah adanya fenomena hot money di pasar keuangan kita. Saat ini para pemilik modal asing, lebih memilih investasi portofolio daripada FDI (foreign direct invesment). Investasi portofolio sifatnya sangat jangka pendek, rendah biaya, dan rendah resiko sehingga sangat diminati pemilik modal asing. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, sekitar Rp 128 trilliun menurut catatan BI. Dana ini mengalir ke tiga instrumen, yang terbesar di Surat Utang Negara/SUN (USD 5,8 milliar), kemudian Sertifikat Bank Indonesia/SBI ( USD 5 milliar), dan saham (USD 5,6 milliar).
Gelombang arus modal jangka pendek dalam skala masif ke negara-negara emerging market Asia, di tengah ekses likuiditas berlimpah di pasar finansial global inilah yang kini sedang dicoba untuk dijinakkan oleh otoritas moneter di berbagai negara berkembang. Besarnya arus dana portofolio yang mengalir ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, seolah membenarkan tesis ”paradoks kapital” yang diajukan Robert A. Lucas. Pemenang nobel ekonomi 1995 ini, mengatakan, kapital dari negara-negara maju cenderung beranak-pinak di negara berkembang tetapi, akan segera mengalir kembali ke negara maju. Di negara berkembang, upah buruh jauh lebih rendah dibanding upah buruh di negara maju, sehingga akan menghasilkan nilai lebih yang jauh lebih besar. Keuntungan yang diperoleh dari investasi dalam bentuk apapun akan segera mengalir kembali ke negara maju.
Kerapuhan Finansial
“Krisis yang menyebar hingga di luar AS, ke bank-bank dan berbagai sektor di seluruh dunia, adalah salah satu yang paling buruk dalam sejarah pasar finansial,” demikian diungkapkan Chief Market Strategis Bank of America, Joseph Quinlan seperti dikutip AFP, Jumat (15/2/2008).
Pernyataan Quinlan ini adalah penjelasan mengenai magnitude dari krisis subprime mortgage yang menggambarkan betapa sistem finansial global yang begitu liberal kini, telah terjangkiti virus kerapuhan finansial.
Virus kerapuhan finansial tersebut, kini tidak hanya ada di negara-negara berkembang, namun telah menyerang secara ganas hingga ke jantung kapitalisme global, yang tak lain adalah Amerika Serikat. Berdasarkan laporan Bank of America, kerugian akibat krisis subprime AS tersebut jika dihitung sejak Oktober 2007 telah mencapai US$ 7,7 triliun atau Rp 70.840 triliun. Standard & Poor's sebelumnya juga merilis angka kerugian hingga US$ 5,2 triliun, namun khusus untuk periode Januari 2008 saja. Nilai kerugian ini lebih buruk dibandingkan dengan kerugian akibat krisis mata uang Brasil tahun 1999, peristiwa 'Black Monday' di Wall Street pada tahun 1987, dan kolapsnya Long Term Capital Management (LTCM) di tahun 1998.
Meskipun banyak ekonom liberal sepakat bahwa liberalisasi finansial meningkatkan kemungkinan terjadinya krisis finansial, namun faktor utama yang dipersalahkan adalah semacam lemahnya good governance, pasar yang tidak sempurna, ataupun praktek moral hazard yang terjadi di negara bersangkutan. Tidak ada kecurigaan sama sekali bahwa ada yang keliru dengan faktor hulunya yakni, ideologi pasar bebas.
Berangkat dari berbagai pengalaman krisis ekonomi, kini beberapa negara telah mengadopsi kebijakan kontrol kapital, seperti Malaysia dan Thailand yang telah menerapkannya dalam derajat tertentu. Cina dan India pun juga telah menjadi bukti bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetap bisa dicapai walau menerapkan kebijakan kontrol kapital dalam derajat tertentu. Namun, sebaliknya, Indonesia dengan kepercayaan diri yang tinggi malah semakin membenamkan diri ke dalam sistem finansial global yang semakin liberal.***
Arief Rahman Hakim, adalah mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Ekonomika dan Bisnis, UGM dengan bidang amatan ekonomika moneter, ekonomika industri, dan ekonomika pembangunan.
Di mata ekonom liberal, perdebatan mengenai manfaat liberalisasi perdagangan memang telah dianggap selesai. Tapi, tidak demikian dengan liberalisasi finansial. Beragam keraguan muncul, terutama setelah terjadinya beberapa krisis finansial yang, salah satu penyebabnya, adalah diterapkannya liberalisasi finansial.
Kita bisa menyebut secara acak beberapa krisis finansial tersebut seperti, krisis ERM (European Exchange Rate Mechanism) di Eropa tahun 1992, tequila crises di Amerika Latin 1995, dan krisis asia 1997-1998. Demikian juga di Indonesia, terjadinya krisis 1997, samasekali bukan tidak terkait dengan liberalisasi finansial. Adanya arus dana jangka pendek dalam jumlah besar, jumlah utang luar negeri yang membengkak, adalah salah satu ekspresi dari liberalisasi finansial yang kemudian memperkokoh syarat-syarat terjadinya krisis finansial.
Dalam khasanah teoritik mengenai liberalisasi finansial, terdapat empat aliran utama yang berkembang yaitu, model Keynes tahun 1936, Tobin tahun 1965, Neostrukturalis tahun 1979, dan Mckinnon dan Shaw tahun 1973. Model terakhir inilah yang banyak digunakan oleh negara-negara sedang berkembang (Fry, 1995). Ada beberapa komponen kunci dari liberalisasi finansial, antara lain: (a) deregulasi tingkat suku bunga; (b) penghapusan kontrol atas kredit; (c) privatisasi terhadap bank pemerintah dan institusi finansial; (d) penghapusan barriers to entry ke pasar finansial domestik bagi sektor privat dan atau bank asing; (e) penerapan market based instruments untuk kontrol moneter; (f) liberalisasi capital account (Singh, 2000).
Berdasarkan pada komponen-komponen di atas, kita bisa melihat menonjolnya agenda-agenda Washington Consensus, seperti terlihat dari adanya kebijakan budget ketat, penghapusan subsidi, dan privatisasi BUMN. Disamping itu, terdapat juga penghapusan kontrol atas kredit yang akan berdampak pada penghapusan kredit dengan tingkat bunga rendah untuk sektor pertanian dan UMKM (usaha menengah dan kecil menengah). Sebagai bagian dari agenda Washington Consensus, tujuan utama dari liberalisasi finansial adalah untuk mengakselerasi proses integrasi perekonomian negara berkembang ke dalam perekonomian pasar global yang bersendikan pada prinsip-prinsip kapitalisme.
Dalam beberapa studi literatur dan penelitian-penelitian empiris, seperti yang dilakukan Kaminsky dan Reinhart (1998), Detragiache dan Demirguc Kunt (1998), dan Glick dan Hutchinson (2001), ditemukan adanya peningkatan kerapuhan sektor finansial setelah diterapkannya liberalisasi finansial. Lebih lanjut, Stiglitz (2002) juga mengungkapkan bahwa bebasnya lalu-lintas modal internasional adalah penyebab dari hampir semua krisis nilai tukar dalam satu dekade terakhir di beberapa negara emerging market, seperti di Meksiko 1994, asia tenggara 1997, Rusia 1998, Turki 2001, dan Argentina 2002. Stiglitz mencontohkan India dan Cina, yang lolos dari krisis nilai tukar karena kedua negara tersebut tidak meliberalisasikan lalu-lintas modal.
Paradoks Kapital
Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan liberalisasi finansial, memang sempat menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada era orde baru. Liberalisasi finansial yang secara de jure dimulai pada tahun 1983, telah memberikan kesempatan bagi masuknya modal asing dalam jumlah besar dan dalam berbagai bentuk. Dalam ukuran-ukuran ilmu ekonomi mainstream, tingginya pertumbuhan ekonomi di Indonesia tersebut membuat decak kagum lembaga-lembaga keuangan internasional, sampai mereka merasa perlu untuk menjuluki Indonesia sebagai salah satu “keajaiban Asia.” Puja-puji ini bisa dilihat sebagai bentuk kampanye atas model pembangunan ekonomi ideal yang berpijak pada prinsip-prinsip kapitalisme.
Namun belum selesai puja-puji tersebut dinyanyikan, Indonesia mendapat sebuah serangan besar dan mematikan yang terjadi pada tahun 1997, yang kemudian meluluh-lantakkan mitos “keajaiban Asia.” Krisis ekonomi yang terjadi saat itu, mengakibatkan pertumbuhan ekonomi terjun bebas hingga minus 14,3 persen pada tahun 1998. Besarnya jumlah utang luar negeri, lemahnya sistem perbankan, dan masalah KKN merupakan efek internal yang turut memperburuk dampak krisis di Indonesia. Kerapuhan internal tersebut diperparah dengan efek tular dari krisis di Thailand yang terjadi di bulan Juli 1997, yang berimbas pada tekanan terhadap rupiah.
Kini setelah sepuluh tahun terjadinya krisis 1997-1998, situasi perekonomian Indonesia belum kunjung aman dari ancaman krisis baru. Terlebih, sektor keuangan kita saat ini menyimpan tumor yang setiap saat bisa menjadi ganas. Tumor tersebut tak lain adalah adanya fenomena hot money di pasar keuangan kita. Saat ini para pemilik modal asing, lebih memilih investasi portofolio daripada FDI (foreign direct invesment). Investasi portofolio sifatnya sangat jangka pendek, rendah biaya, dan rendah resiko sehingga sangat diminati pemilik modal asing. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, sekitar Rp 128 trilliun menurut catatan BI. Dana ini mengalir ke tiga instrumen, yang terbesar di Surat Utang Negara/SUN (USD 5,8 milliar), kemudian Sertifikat Bank Indonesia/SBI ( USD 5 milliar), dan saham (USD 5,6 milliar).
Gelombang arus modal jangka pendek dalam skala masif ke negara-negara emerging market Asia, di tengah ekses likuiditas berlimpah di pasar finansial global inilah yang kini sedang dicoba untuk dijinakkan oleh otoritas moneter di berbagai negara berkembang. Besarnya arus dana portofolio yang mengalir ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, seolah membenarkan tesis ”paradoks kapital” yang diajukan Robert A. Lucas. Pemenang nobel ekonomi 1995 ini, mengatakan, kapital dari negara-negara maju cenderung beranak-pinak di negara berkembang tetapi, akan segera mengalir kembali ke negara maju. Di negara berkembang, upah buruh jauh lebih rendah dibanding upah buruh di negara maju, sehingga akan menghasilkan nilai lebih yang jauh lebih besar. Keuntungan yang diperoleh dari investasi dalam bentuk apapun akan segera mengalir kembali ke negara maju.
Kerapuhan Finansial
“Krisis yang menyebar hingga di luar AS, ke bank-bank dan berbagai sektor di seluruh dunia, adalah salah satu yang paling buruk dalam sejarah pasar finansial,” demikian diungkapkan Chief Market Strategis Bank of America, Joseph Quinlan seperti dikutip AFP, Jumat (15/2/2008).
Pernyataan Quinlan ini adalah penjelasan mengenai magnitude dari krisis subprime mortgage yang menggambarkan betapa sistem finansial global yang begitu liberal kini, telah terjangkiti virus kerapuhan finansial.
Virus kerapuhan finansial tersebut, kini tidak hanya ada di negara-negara berkembang, namun telah menyerang secara ganas hingga ke jantung kapitalisme global, yang tak lain adalah Amerika Serikat. Berdasarkan laporan Bank of America, kerugian akibat krisis subprime AS tersebut jika dihitung sejak Oktober 2007 telah mencapai US$ 7,7 triliun atau Rp 70.840 triliun. Standard & Poor's sebelumnya juga merilis angka kerugian hingga US$ 5,2 triliun, namun khusus untuk periode Januari 2008 saja. Nilai kerugian ini lebih buruk dibandingkan dengan kerugian akibat krisis mata uang Brasil tahun 1999, peristiwa 'Black Monday' di Wall Street pada tahun 1987, dan kolapsnya Long Term Capital Management (LTCM) di tahun 1998.
Meskipun banyak ekonom liberal sepakat bahwa liberalisasi finansial meningkatkan kemungkinan terjadinya krisis finansial, namun faktor utama yang dipersalahkan adalah semacam lemahnya good governance, pasar yang tidak sempurna, ataupun praktek moral hazard yang terjadi di negara bersangkutan. Tidak ada kecurigaan sama sekali bahwa ada yang keliru dengan faktor hulunya yakni, ideologi pasar bebas.
Berangkat dari berbagai pengalaman krisis ekonomi, kini beberapa negara telah mengadopsi kebijakan kontrol kapital, seperti Malaysia dan Thailand yang telah menerapkannya dalam derajat tertentu. Cina dan India pun juga telah menjadi bukti bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetap bisa dicapai walau menerapkan kebijakan kontrol kapital dalam derajat tertentu. Namun, sebaliknya, Indonesia dengan kepercayaan diri yang tinggi malah semakin membenamkan diri ke dalam sistem finansial global yang semakin liberal.***
Arief Rahman Hakim, adalah mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Ekonomika dan Bisnis, UGM dengan bidang amatan ekonomika moneter, ekonomika industri, dan ekonomika pembangunan.
Title : Efek Paradoks Liberalisasi Finansial ► SEOer Mendem ►
URL : https://mixed-corner.blogspot.com/2008/03/efek-paradoks-liberalisasi-finansial_20.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Efek Paradoks Liberalisasi Finansial ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment