Penanganan Terorisme

Posted by Unknown on 9/14/07

Penanganan Terorisme - Arianto Sangaji

DALAM pidato 16 Agustus 2007 di DPR, Presiden Yudhoyono menyatakan perang terhadap terorisme.

Seperti ditulis Detik.com (16/8, 11:58) Presiden Yudhoyono (SBY) menyatakan, penanganan terorisme tidak boleh hanya di permukaan, harus menyentuh dan mengatasi penyebabnya. Beberapa penyebab itu, katanya, keterbelakangan, kemiskinan, ketidakadilan, ekstremitas, dan budaya kekerasan.

Tampaknya, inilah untuk pertama kali Presiden menyorot terorisme di Indonesia. Misalnya, dengan menempatkan aksi teror dalam kerangka fundamentalisme agama. Dengan menyadari, pemerintah seharusnya segera menerjemahkan menjadi kebijakan nyata, tidak hanya memberi pernyataan yang terdengar menarik tanpa tindak lanjut.

ui name='more'> Pendapat umum

Pendapat umum tentang terorisme di Indonesia, lebih kurang terfokus di sekitar fundamentalisme agama. Beberapa tahun terakhir, di luar negeri terbit sejumlah buku tentang kekerasan berbendera agama di Indonesia, yang mengaitkannya dengan fundamentalisme agama. Zachary Abuza dalam buku Political Islam and Violence in Indonesia (2007), termasuk yang mencoba melihat hubungan-hubungan itu.

Terkait aksi-aksi kekerasan bermotif agama, ada hal-hal yang menjadi perhatian pengamat, di antaranya, kemunculan politik Islam setelah kejatuhan Orde Baru, berkembangnya faham yang memilih cara-cara kekerasan, terjadinya kekerasan komunal seperti di Ambon dan Poso, serta munculnya beberapa kelompok radikal yang memilih cara kekerasan yang memiliki jaringan nasional, regional, dan global. Selain itu, studi-studi tentang terrorism financing juga memperkuat cara pandang itu, dengan berusaha mengerti bagaimana jaringan global terorisme saling mendukung dari sisi pembiayaan, termasuk dalam kasus Indonesia (Giraldo & Trinkunas, eds, 2007; Bersteker & Eckert, eds, 2008).

Cara pandang resmi pemerintah dan tindakan penyelesaiannya juga mengonfirmasi hal itu. Misalnya, dengan melihat kekerasan komunal bertameng agama di sejumlah daerah dan munculnya aksi-aksi terorisme yang bersifat transnasional. Laporan resmi polisi menyebutkan, para pelaku sejumlah tindakan terorisme memiliki sejarah dalam gerakan bersenjata di Afganistan, berhubungan dengan aneka gerakan bersenjata di Filipina, dan ambil bagian dalam kekerasan di Ambon dan Poso. Penyelesaiannya pun hanya terfokus ke beberapa kelompok yang terlibat aksi teror tersebut.

Fokus ke pemerintah

Sedikit sekali perhatian terhadap aksi-aksi kekerasan berdalih agama dalam konteks lebih luas. John T Sidel (2007) dalam buku Riot, Pogroms, Jihad: Religious Violence in Indonesia, jauh lebih dalam memahami munculnya kekerasan itu. Dengan pendekatan yang berlainan dengan apa yang disebut pendekatan religious violence industry dan analisis aktor oleh terrorism experts, Sidel lebih menekankan pada konteks historis dan sosiologis dari berbagai kekerasan itu.

Bagaimanapun, munculnya tindakan teror dan kekerasan komunal di Indonesia, penting dilihat dari sisi warisan politik masa lalu dan kegagalan konsolidasi demokrasi. Politik yang terbuka berjalan seiring hukum yang bobrok, rendahnya penghormatan HAM, korupsi yang merajalela, dan pemerintah yang bangkrut dan terpecah-belah, serta rumitnya problem sosial ekonomi. Semua masalah ini berakar dalam tubuh pemerintah.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengembangkan perang melawan terorisme dari pendekatan yang terfokus di masyarakat ke pendekatan yang terpusat di dalam tubuh sendiri.

Ada dua hal yang memerlukan perhatian khusus. Pertama, menelusuri praktik korupsi dengan tindakan terorisme. Sebagai contoh, di daerah konflik, dana pemerintah yang hilang melalui korupsi pejabat dan pengusaha yang menyandarkan diri ke sumber pembiayaan pemerintah mengalir melalui berbagai jalan untuk membiayai kekerasan. Di sini, tindak kekerasan terorisme harus dijelaskan sebagai buah kombinasi antara pejabat yang korup, pengusaha yang mencari untung, dan pelaku teror dengan beragam motif.

UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menjadi dasar untuk melihat kaitan itu. Pemerintah seharusnya menegakkan kedua UU ini dalam kerangka kontra pembiayaan terorisme (countering the financing of terrorism). Investigasi mendalam terhadap hubungan antara terorisme dan korupsi harus dilakukan, dengan melacak sumber pembiayaan setiap tindakan kekerasan itu.

Kedua, pemerintah harus mengontrol berbagai kekuatan dalam tubuh sendiri yang mengeksploitasi cara-cara kekerasan untuk berbagai tujuan politik. Hal itu karena kegagalan aparat keamanan bertahun-tahun mengakhiri teror dan kekerasan komunal bukan saja berasal dari ketidakmampuan menghentikan kekerasan tetapi, lebih karena terpecah-belahnya kepentingan dalam tubuh pemerintah. Bahkan, sudah bukan rahasia lagi, kelahiran sejumlah kelompok sipil bersenjata berbendera agama dan suku di Indonesia justru terkait faksi-faksi yang terlibat dalam perebutan kekuasaan. Begitu juga, jatuhnya senjata api dan amunisi ke tangan sipil, bukan saja karena merajalelanya pasar gelap yang melintasi tapal batas negara-negara di Asia Tenggara tetapi, juga bersumber dari stockpile milik aparat keamanan.***

Arianto Sangaji University of Birmingham, UK.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian
Kompas, 31 Agustus 2007.


Title : Penanganan TerorismeSEOer Mendem5
URL : https://mixed-corner.blogspot.com/2007/09/penanganan-terorisme_14.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Penanganan Terorisme ini jika bermanfaat bagi sobat.

Posts related to Penanganan Terorisme:

0 komentar | add komentar

Post a Comment