Sejumlah Pejabat Pemkab nias Diperiksa di Kejatisu

Posted by Unknown on 2/22/06

Sejumlah Pejabat Pemkab nias Diperiksa di Kejatisu -
Medan (SIB)

Empat pejabat di Pemkab Nias, Selasa (21/2) diperiksa di Kejatisu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangkanya oknum Kabag Keuangan Pemkab Nias yaitu FH dkk. Dari pantauan wartawan, pemeriksaan berlangsung mulai siang hingga menjelang malam, di bagian Pidsus Kejatisu dengan tim pemeriksanya melibatkan Kejari Gunungsitoli dan Kejatisu.

Menurut Humas Kejatisu AJ Ketaren SH kepada wartawan, pemeriksaan kasus itu merupakan tindak-lanjut dari pemeriksaan beberapa waktu lalu yang telah dilakukan di Kejari Gunungsitoli. Pemeriksaan kali ini dilakukan sekaligus melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Keempat pejabat yang diperiksa menurut Ketaren, Pasaludin Daili (Kadis Pendapatan Nias), Zainul Arifin (Bendahara Umum Proyek), Yason Nazara (Pimpinan Proyek Gedung di Nias) dan Masih Niat Zebua selaku Bendahara Proyek. Disebutkan, keempat pejabat itu diperiksa karena dianggap mengetahui sekitar pelaksanaan proyek dan penggunaan keuangan dalam proyek PSDA TA 2003 senilai Rp 2,3 miliar.

Menurut Humas Kejatisu, berapa besar kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek yang juga melibatkan pejabat teras di Nias itu, belum diketahui karena masih sedang dalam penghitungan oleh Kejaksaan dan BPKP.
Unjuk Rasa

Sementara itu puluhan massa GP Ansor Sumut, Selasa (21/2) kembali melakukan aksi unjuk rasa setelah minggu lalu juga melakukan unjuk rasa dengan tuntutan yang serupa, yang pada intinya menyoroti kasus dugaan KKN di PTPN III dan memberi dorongan serta mendukung Kejatisu melakukan pengusutan. Penyampaian aspirasi dari pengunjukrasa itu diterima dengan baik oleh KTU K Aswan Harahap dan Humas Kejatisu AJ Ketaren SH sembari mengatakan sedang dilakukan penelitian. Selain menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa juga berdoa. (A-4/d)

Sumber: hariansib Online, Rabu, 22 Pebruari 2006

Posts related to Sejumlah Pejabat Pemkab nias Diperiksa di Kejatisu:

0 komentar | add komentar

Post a Comment