Gayus dan Operandi Markus (3)

Posted by Unknown on 4/2/10

Gayus dan Operandi Markus (3) -
Hari Jumat, tanggal 13 bulan Maret 2010, atau enam bulan setelah Gayus Tambunan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, JPU menuntut Gayus hukuman 1 tahun, masa percobaan 1 tahun.

Selama enam bulan itu, Gayus menjalani 9 kali persidangan. Secara resmi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Gayus Tambunan didampingi pengacara Haposan Hutagalung. Tapi, sejak 1 September 2009, Gayus mencabut kuasa hukumnya terhadap pengacara tersebut.

Sehingga, selama masa persidangan selanjutnya di PN Tangerang, Gayus Holomoan Tambunan tidak pernah didampingi pengacara. Selain itu, sejak tanggal 7 September 2009, saat dilakukan penyidikan terhadap perkara Gayus di Bareskrim, yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Bahkan, sampai Gayus divonis bebas, sama sekali tak pernah ditahan.

Dalam 9 kali persidangan ITU, dihadirkan sebanyak 15 saksi. Majelis hakim diketuai M Asnum SH, Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, dengan anggota Bambang Widiatmoko SH dan Haran Tarigan SH.

Jaksa, pada pokoknya mendakwa Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 3 ayat 1 huruf a UU No.25 tahun 2003 tentang perubahan UU No 15 tahun 2002 dan tindak pidana penggelapan uang pajak milik PT Megah Citra Jaya Garmindo yang disetorkan kepada terdakwa.

Uang sebanyak Rp 370 juta ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 2 kali yakni 21 September 2007 dan 15 Agustus 2008. Hal ini, menurut jaksa, sesuai dengan temuan dari Bareskrim Mabes Polri. Karenanya, Jaksa menuntut Gayus dihukum 1 tahun masa percobaan 1 tahun.

Selanjutnya, Hakim menetapkan vonis Gayus bebas dari segala dakwaan alias bebas murni pada hari Jumat, 13 Maret 2010. Sebab, pasal penggelapan uang Rp 370 juta yang dituntut pada Gayus Tambunan, tidak terbukti. Sebab, PT Megah Citra Jaya Garmindo, tidak jelas keberadaannya.

Pada tanggal 22 Maret 2010, setelah sehari sebelumnya menggelar jumpa pers, mantan Kabareskrim Susno Duadji memenuhi undangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di kantor UKP4, di kompleks Istana Negara, Jakarta. Dari situ Susno mengungkapkan bahwa ada dugaan makelar kasus dalam penanganan kasus perpajakan yang melibatkan Gayus Tambunan.

Susno bercerita, ketika dirinya masih Kabareskrim, pada 2009 lalu, terdapat laporan dari PPATK tentang rekening karyawan pajak atas nama Gayus M Tambunan senilai Rp 25 miliar. Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah itu hanya Rp 400 juta. Sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp 24,6 miliar tidak diketahui keberadaannya.

Tak lama setelah itu, beredar surat mengenai permintaan pembukaan blokir terhadap rekening Gayus Tambunan yang diajukan Mabes Polri kepada Direktur Utama Bank Panin. Surat bernomor R/805/XI/2009 Bareskrim, perihal pembukaan pemblokiran harta kekayaan Atas Nama: Gayus Halomoan P Tambunan.

Surat tertanggal 26 November 2009 itu ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Raja Erizman, A.n. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Surat ini ditembuskan pula kepada Gubernur BI dan Kepala PPATK.

Rujukan:

a. Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

b. Surat Direktur II/Eksus Bareskrim Polri No.Pol: R/283/IV/2009/Dit II Eksus tanggal 27 April 2009, perihal perintah pemblokiran harta kekayaan atas nama Gayus Halomoan P. Tambunan.

c. Laporan Polisi No.Pol: LP/412/VII/2009/Siaga-III, tanggal 25 Juli 2009.

d. Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia No: B/1662/e.2EPP/10/2009, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan yang disangka melanggar tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 372 tentang penggelapan.

Surat itu berisi pemberitahuan kepada Bank Panin bahwa dari hasil penyidikan dan penelitian Jaksa Penuntut Umum barang bukti dalam perkara tersebut ada pada rekening-rekening di penyedia jasa keuangan yang lain, sehingga rekening nomor 1207000XXX, 1204006XXX, 120112028XXX, 120112028XXX, 120112029XXX, 120112030XXX, 120112030XXX, 120112034XXX, 120112036XXX, dan rekening nomor 120412003XXX atas nama Gayus Halomoan P Tambunan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan, untuk itu harta kekayaan dalam rekening tersebut dapat dibuka kembali.[habis]

Title : Gayus dan Operandi Markus (3)SEOer Mendem5
URL : http://mixed-corner.blogspot.com/2010/04/gayus-dan-operandi-markus-3_2.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Gayus dan Operandi Markus (3) ini jika bermanfaat bagi sobat.

Posts related to Gayus dan Operandi Markus (3):

0 komentar | add komentar

Post a Comment