18 Tersangka Mengaku Disuruh Ketua DPRD Nisel

Posted by Unknown on 12/2/05

18 Tersangka Mengaku Disuruh Ketua DPRD Nisel -
Medan (WASPADA)

18 tersangka pembakar Kantor Camat Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan (Nisel), mengaku disuruh Ketua DPRD Nisel, DR Hadirat Manao, SH, S.Sos, kata Humas Poldasu Kombes (Pol) Drs Bambang Prihadhy, SH. "Apapun keterangan tersangka kita tampung, tapi, tidak begitu saja kita percayai seratus persen. Tetap kita mencari bukti-bukti pendukung keterangan mereka, mungkin saja tidak seluruhnya benar," tegas Bambang menjawab wartawan, Kamis (1/12).
Bambang mengatakan, sebelum bukti-bukti diperlukan sempurna, pihaknya tidak akan tergesa-gesa menyimpulkan sejauhmana keterlibatan para tersangka dalam kasus ini. "Ini proses hukum, perlu saksi dan bukti. Dengan begitu berkas perkara yang disusun didukung bukti dan saksi."
Untuk menangani kasus ini, kata Bambang, Direktorat Reskrim Poldasu dan Polres Nisel mengumpulkan lebih banyak saksi dan bukti-bukti pendukung kasus ini. Bukti akan menjawab sejauhmana masing-masing tersangka dijerat hukum.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Hadirat Manao, katanya, mengarah kepada kasus perusakan dan pembakaran kantor Camat Teluk Dalam. Sedangkan kasus tindak pidana lainnya melibatkan Hadirat Manao akan menyusul. Misalnya kasus perampasan kemerdekaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Ketua KPUD Nisel, Budiman Laia, SE dan dua orang anggotanya Alkhatib Dachi, SE dan Ahmad Yunan Waruwu.
Sekaitan dengan kasus ini, Bambang mengharapkan warga Nisel mengetahui ada tersangka lain selain ke-18 orang itu agar bersedia menjadi saksi. "Keselamatan para saksi akan dijamin. Untuk itu, warga Nias agar lebih terbuka sehingga kasus ini bisa terungkap sebagaimana kita harapkan bersama." Hingga Kamis (1/12), wartawan yang bertugas di Mapoldasu belum bisa melakukan wawancara terhadap Ketua DPRD Nisel yang sedang ditahan di sel Direktorat Reskrim. (h05) (am)

Sumber: waspada online, 2 Desember 2005

Posts related to 18 Tersangka Mengaku Disuruh Ketua DPRD Nisel:

0 komentar | add komentar

Post a Comment