Calon No5 Minta Penetapan Sesuai Jadwal, Warga Minta PP No 6/2005 Dipatuhi - Nias (SIB)
Sumber: Harian SIB Online, 4 Maret 2006
Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nias 2006-2011 Binahati B Baeha SH - Temazaro Harefa beserta para pendukungnya maupun warga dari berbagai lapisan dan komponen masyarakat di daerah Nias maupun di Kota Medan, meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias bertindak arif dan bijaksana untuk mengumumkan penetapan hasil Pilkada Nias 2006 sesuai jadwal, yaitu pada 7 Maret 2006 berdasarkan Surat Keputusan KPUD Nias No. 270 / 0379 / KPU / K-N/2005 tertanggal 9 November 2005 lalu.
Kordinator Tim Sukses Pencalonan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa, Amstrong Harefa yang juga praktisi hukum di Nias, serta Loozaro Zebua dari salah satu LSM pelaksana Sosialisasi Penyuluhan dan Pendidikan Pemilih pada Pilkada Nias 2006 yang dihunjuk KPUD Nias berdasarkan SK No 36 Tahun 2006, secara terpisah menyebutkan, segenap warga Nias yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias 2006 mulai dari jajaran kandidat calon hingga jaringan operator kampanye dan barisan pendukung lainnya, hendaknya bersikap arif dengan mempedomani dan mematuhi hal-hal baku yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Memang wajar-wajar saja bila timbul aspirasi lanjut yang berkembang sebagai wujud ketidakpuasan dalam suatu kompetisi politik seperti Pilkada Nias 2006 ini. Tapi, kalau perkembangan aspirasi itu berupa desakan agar penetapan hasil Pilkada ditunda apalagi supaya Pilkada Nias diulang, apakah itu masuk akal? Apakah desakan pengumuman Pilkada ditunda dan Pilkada diulang itu sudah memenuhi standar alasan dan dasar hukum pada PP No 5 Tahun 2005 itu...? Sementara, semua orang tahu, pelaksanaan Pilkada Nias pada 28 Februari 2006 lalu terbilang berlangsung aman, lancar dan sukses”, ungkap Amstrong Harefa dan Loozaro Zebua kepada pers di Gunungsitoli, Jumat (3/3).
Hal senada juga dicetuskan Loozaro Zebua yang juga Wakil Ketua LSM LP-KRAN Nias, serta pemerhati politik Irwansyah Damanik SH dari Medan bahwa PP No 6 Tahun 2005 antara lain menetapkan bahwa tahapan Pilkada disuatu daerah hanya bisa ditunda atau diulang bila terjadi tiga hal insidentil, yaitu jika terjadi bencana alam pada sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan (Dapem), terjadinya aksi kerusuhan massal atau gangguan keamanan pada saat pelaksanaan Pilkada dan bila terjadi gangguan lainnya seperti ketiadaan dana dan aneka perlengkapan lainnya seperti matrial logistik, personil atau petugas lapangan, dsb.
Di samping itu, ujar mereka, penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pilkada untuk tingkat kabupaten/kota (pemilihan Bupati & Wakil Bupati atau Walikota & Wakil Walikota) harus diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati & Wakil Bupati setempat, atas usul KPUD melalui pimpinan DPRD kabupaten/kota. Jadi, tegas Amstrong Harefa yang juga Sekretaris DPC-Partai Amanat Nasional (PAN) Nias, sangatlah naif vila desakan tahapan Pilkada ditunda atau Pilkada diulang hanya didasarkan pada faktor ketidakpuasan semata terhadap hasil Pilkada, oleh pihak-pihak yang justru ikut Pilkada Nias, bukan berdasarkan hal-hal prosedural yang berkekuatan dan berlandaskan hukum.
Mereka mengutarakan hal itu sehubungan terbit dan beredarnya selebaran tentang tanggapan KPUD Nias atas laporan dan pengaduan tertulis pasangan (balon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006 - 2011) Nomor Urut 1 hingga Nomor Urut 4 tertanggal 1 Maret 2006 kemarin. Tanggapan yang kemudian diklaim dan disiarluaskan sebagai ‘keputusan’ KPUD Nias oleh para pendukung ke-4 calon tersebut, ditandatangani bersama oleh Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, beserta tiga anggota Drs Yaatulo Halawa, Syah Abadi Mendrofa SE, dan Drs Bezisokhi Laoli. Sedangkan seorang lagi anggota yang tertera namanya (Emmanuel Zebua) tak ikut menandatangani. ‘Surat Tanggapan’ yang berisikan tiga poin itu terbit pada Kamis 2 Maret kemarin atas desakan ke-4 pasangan calon bupati & wakil bupati Nias 2006 - 2011 yang ikut Pilkada Nias 28 Februari.
Para calon bupati & wakil bupati yang ‘datang’ menemui Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, Kamis (2/3) petang adalah Agus Hardian Mendrofa (calon bupati nomor 4), wakilnya Drs Bastian Zebua, Drs Sokhiatulo Laoli dan SanudinZebua SH (pasangan Nomor 1), Drs Sylvester Lase dan Zemio Gulo SH (Nomor 3), dan Drs Marthin Luther Daeli Msi (calon wakil bupati Nomor 2) tanpa disertai calon Bupatinya Arkian Zebua SE Msi. Turut bersama mereka juga Eben Ezer Hia yang sempat duduk di antara Agus H Mendrofa dan Sokhiatulo Laloli. Para calon dan sejumlah pendukung inti yang datang sebagai delegasi masyarakat pendukungnya pada Pilkada Nias 2006 itu, diterima langsung di ruang kerja Ketua KPUD Nias, dan disebutkan tertutup bagi pers.
Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, juga tampak enggan berkomentar kepada pers soal kedatangan ke-4 pasangan calon yang berkoalisi itu, baik ketika berlangsung unjuk rasa massa Aliansi Jaringan Bersatu (AJB). Ketua KPUD Nias itu masih juga enggan memberi keterangan ketika akan dikonfirmasi SIB saat ditemui seusai menemui Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto di ruang kerja Waka Polres Nias Kompol Drs Mursyid Saleh, di Mapolres Nias, Jumat siang (2/3). Dia hanya mengatakan belum tahu kapan tanggal pastinya hasil Pilkada Nias 2006 diumumkan KPUD Nias, walaupun ada agenda semula yang menjadwalkan tanggal 7 Maret 2006. Tak ada penjelasan apakah aksi demo dan unjuk rasa massa dari ke-4 Balon ke Panwas Pilkada dan KPUD Nias Kamis (2/3) kemarin, mempengaruhi atau tidak jadwal pengumuman.
“Pihak KPUD Nias diminta tidak mengundurkan atau menunda penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Nias 2006. Selain karena belum ada keputusan dari Panwas Pilkada Nias apakah memang ada atau tidak penyimpangan atau kecurangan pada penghitungan suara, juga karena semua berita acara dari setiap TPS dan PPK tidak menunjukkan adanya penyimpangan atau kecurangan, plus sama sekali tak ada pengaduan berarti oleh para saksi setiap balon”, ujar Amstrong Harefa SH kepada SIB sembari menunjukkan ‘surat tanggapan’ ke KPUD Nias soal Tanggapan KPUD Nias atas laporan dan pengaduan ke-4 Balon Bupati & Balon Wakil Bupati Nias 2006-2011 yang berkoalisi itu.
Surat tanggapan pasangan Calon Nomor 5 (Binahati - Temazaro) yang ditandatangani langsung oleh kedua calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang terdiri dari 5 point itu, antara lain menyebutkan: KPUD Nias seharusnya menertibkan surat tanggapan itu bila telah memperoleh bukti adanya praktek kecurangan di TPS-TPS agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat, pihak yang berhak menilai terjadi atau tidaknya kecurangan pada proses pemungutan atau perhitungan suara adalah pihak Panwas Pilkada berdasarkan laporan dari Panwas - Panwas tingkat kecamatan, KPUD tidak seharusnya menunda pengumuman penetapan hasil Pilkada Nias 2006 karena tak ada bukti-bukti penyimpangan atau kecurangan, dan KPUD Nias memiliki tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral untuk mengumumkan hasil Pilkada Nias 2006 pada 7 Maret pekan ini berdasarkan SK KPUD Nias sendiri.
Hingga Jumat petang kemarin, belum ada perubahan angka yang signifikan tentang perolehan suara ke-5 pasangan calon bupati & wakil bupati Nias 2006-2011, karena setiap daerah pemilihan (Dapem) tingkat kecamatan tengah melakukan finalisasi angka perolehan suara di setiap PPK. Posisi pasangan Binahati - Temazaro masih tetap teratas, dan dibayang-bayangi pasangan Calon No 3 (Drs Sylvester Lase & Zemi Gulo SH) pada posisi ke-2. Posisi ke-3 juga masih tetap diperoleh pasangan Nomor 1 (Drs Sokhiatulo Laoli & Sanudin Zebua SH), urutan ke-4 pasangan Arkian Zebua SE-MSi & Drs Martin Luther Daeli MSi, dan urutan ke-5 adalah pasangan Agus Hardian Mendrofa & Drs Bastian Zebua.
“Posisi para Balon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006-2011 peserta Pilkada Nias 2006 ini tampaknya takkan berubah lagi, walaupun nilai prosentase kuota setiap Balon masih akan berubah seiring perubahan angka atas pertambahan hasil suara dari Dapem-Dapem (PPK-PPK) yang belum masuk secara final, baik ke setiap Posko Data atau Media Center para Balon, juga ke KPUD. Soalnya, pihak KPUD tak bersedia menyebutkan data-data perolehan suara yang masuk kalau belum final melalui rapat pleno”, ujar sejumlah warga dari kalangan pendukung, pengurus LSM dan pemerhati politik di Nias. (A14/LZ/c)
Kordinator Tim Sukses Pencalonan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa, Amstrong Harefa yang juga praktisi hukum di Nias, serta Loozaro Zebua dari salah satu LSM pelaksana Sosialisasi Penyuluhan dan Pendidikan Pemilih pada Pilkada Nias 2006 yang dihunjuk KPUD Nias berdasarkan SK No 36 Tahun 2006, secara terpisah menyebutkan, segenap warga Nias yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias 2006 mulai dari jajaran kandidat calon hingga jaringan operator kampanye dan barisan pendukung lainnya, hendaknya bersikap arif dengan mempedomani dan mematuhi hal-hal baku yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Memang wajar-wajar saja bila timbul aspirasi lanjut yang berkembang sebagai wujud ketidakpuasan dalam suatu kompetisi politik seperti Pilkada Nias 2006 ini. Tapi, kalau perkembangan aspirasi itu berupa desakan agar penetapan hasil Pilkada ditunda apalagi supaya Pilkada Nias diulang, apakah itu masuk akal? Apakah desakan pengumuman Pilkada ditunda dan Pilkada diulang itu sudah memenuhi standar alasan dan dasar hukum pada PP No 5 Tahun 2005 itu...? Sementara, semua orang tahu, pelaksanaan Pilkada Nias pada 28 Februari 2006 lalu terbilang berlangsung aman, lancar dan sukses”, ungkap Amstrong Harefa dan Loozaro Zebua kepada pers di Gunungsitoli, Jumat (3/3).
Hal senada juga dicetuskan Loozaro Zebua yang juga Wakil Ketua LSM LP-KRAN Nias, serta pemerhati politik Irwansyah Damanik SH dari Medan bahwa PP No 6 Tahun 2005 antara lain menetapkan bahwa tahapan Pilkada disuatu daerah hanya bisa ditunda atau diulang bila terjadi tiga hal insidentil, yaitu jika terjadi bencana alam pada sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan (Dapem), terjadinya aksi kerusuhan massal atau gangguan keamanan pada saat pelaksanaan Pilkada dan bila terjadi gangguan lainnya seperti ketiadaan dana dan aneka perlengkapan lainnya seperti matrial logistik, personil atau petugas lapangan, dsb.
Di samping itu, ujar mereka, penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pilkada untuk tingkat kabupaten/kota (pemilihan Bupati & Wakil Bupati atau Walikota & Wakil Walikota) harus diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati & Wakil Bupati setempat, atas usul KPUD melalui pimpinan DPRD kabupaten/kota. Jadi, tegas Amstrong Harefa yang juga Sekretaris DPC-Partai Amanat Nasional (PAN) Nias, sangatlah naif vila desakan tahapan Pilkada ditunda atau Pilkada diulang hanya didasarkan pada faktor ketidakpuasan semata terhadap hasil Pilkada, oleh pihak-pihak yang justru ikut Pilkada Nias, bukan berdasarkan hal-hal prosedural yang berkekuatan dan berlandaskan hukum.
Mereka mengutarakan hal itu sehubungan terbit dan beredarnya selebaran tentang tanggapan KPUD Nias atas laporan dan pengaduan tertulis pasangan (balon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006 - 2011) Nomor Urut 1 hingga Nomor Urut 4 tertanggal 1 Maret 2006 kemarin. Tanggapan yang kemudian diklaim dan disiarluaskan sebagai ‘keputusan’ KPUD Nias oleh para pendukung ke-4 calon tersebut, ditandatangani bersama oleh Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, beserta tiga anggota Drs Yaatulo Halawa, Syah Abadi Mendrofa SE, dan Drs Bezisokhi Laoli. Sedangkan seorang lagi anggota yang tertera namanya (Emmanuel Zebua) tak ikut menandatangani. ‘Surat Tanggapan’ yang berisikan tiga poin itu terbit pada Kamis 2 Maret kemarin atas desakan ke-4 pasangan calon bupati & wakil bupati Nias 2006 - 2011 yang ikut Pilkada Nias 28 Februari.
Para calon bupati & wakil bupati yang ‘datang’ menemui Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, Kamis (2/3) petang adalah Agus Hardian Mendrofa (calon bupati nomor 4), wakilnya Drs Bastian Zebua, Drs Sokhiatulo Laoli dan SanudinZebua SH (pasangan Nomor 1), Drs Sylvester Lase dan Zemio Gulo SH (Nomor 3), dan Drs Marthin Luther Daeli Msi (calon wakil bupati Nomor 2) tanpa disertai calon Bupatinya Arkian Zebua SE Msi. Turut bersama mereka juga Eben Ezer Hia yang sempat duduk di antara Agus H Mendrofa dan Sokhiatulo Laloli. Para calon dan sejumlah pendukung inti yang datang sebagai delegasi masyarakat pendukungnya pada Pilkada Nias 2006 itu, diterima langsung di ruang kerja Ketua KPUD Nias, dan disebutkan tertutup bagi pers.
Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, juga tampak enggan berkomentar kepada pers soal kedatangan ke-4 pasangan calon yang berkoalisi itu, baik ketika berlangsung unjuk rasa massa Aliansi Jaringan Bersatu (AJB). Ketua KPUD Nias itu masih juga enggan memberi keterangan ketika akan dikonfirmasi SIB saat ditemui seusai menemui Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto di ruang kerja Waka Polres Nias Kompol Drs Mursyid Saleh, di Mapolres Nias, Jumat siang (2/3). Dia hanya mengatakan belum tahu kapan tanggal pastinya hasil Pilkada Nias 2006 diumumkan KPUD Nias, walaupun ada agenda semula yang menjadwalkan tanggal 7 Maret 2006. Tak ada penjelasan apakah aksi demo dan unjuk rasa massa dari ke-4 Balon ke Panwas Pilkada dan KPUD Nias Kamis (2/3) kemarin, mempengaruhi atau tidak jadwal pengumuman.
“Pihak KPUD Nias diminta tidak mengundurkan atau menunda penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Nias 2006. Selain karena belum ada keputusan dari Panwas Pilkada Nias apakah memang ada atau tidak penyimpangan atau kecurangan pada penghitungan suara, juga karena semua berita acara dari setiap TPS dan PPK tidak menunjukkan adanya penyimpangan atau kecurangan, plus sama sekali tak ada pengaduan berarti oleh para saksi setiap balon”, ujar Amstrong Harefa SH kepada SIB sembari menunjukkan ‘surat tanggapan’ ke KPUD Nias soal Tanggapan KPUD Nias atas laporan dan pengaduan ke-4 Balon Bupati & Balon Wakil Bupati Nias 2006-2011 yang berkoalisi itu.
Surat tanggapan pasangan Calon Nomor 5 (Binahati - Temazaro) yang ditandatangani langsung oleh kedua calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang terdiri dari 5 point itu, antara lain menyebutkan: KPUD Nias seharusnya menertibkan surat tanggapan itu bila telah memperoleh bukti adanya praktek kecurangan di TPS-TPS agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat, pihak yang berhak menilai terjadi atau tidaknya kecurangan pada proses pemungutan atau perhitungan suara adalah pihak Panwas Pilkada berdasarkan laporan dari Panwas - Panwas tingkat kecamatan, KPUD tidak seharusnya menunda pengumuman penetapan hasil Pilkada Nias 2006 karena tak ada bukti-bukti penyimpangan atau kecurangan, dan KPUD Nias memiliki tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral untuk mengumumkan hasil Pilkada Nias 2006 pada 7 Maret pekan ini berdasarkan SK KPUD Nias sendiri.
Hingga Jumat petang kemarin, belum ada perubahan angka yang signifikan tentang perolehan suara ke-5 pasangan calon bupati & wakil bupati Nias 2006-2011, karena setiap daerah pemilihan (Dapem) tingkat kecamatan tengah melakukan finalisasi angka perolehan suara di setiap PPK. Posisi pasangan Binahati - Temazaro masih tetap teratas, dan dibayang-bayangi pasangan Calon No 3 (Drs Sylvester Lase & Zemi Gulo SH) pada posisi ke-2. Posisi ke-3 juga masih tetap diperoleh pasangan Nomor 1 (Drs Sokhiatulo Laoli & Sanudin Zebua SH), urutan ke-4 pasangan Arkian Zebua SE-MSi & Drs Martin Luther Daeli MSi, dan urutan ke-5 adalah pasangan Agus Hardian Mendrofa & Drs Bastian Zebua.
“Posisi para Balon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006-2011 peserta Pilkada Nias 2006 ini tampaknya takkan berubah lagi, walaupun nilai prosentase kuota setiap Balon masih akan berubah seiring perubahan angka atas pertambahan hasil suara dari Dapem-Dapem (PPK-PPK) yang belum masuk secara final, baik ke setiap Posko Data atau Media Center para Balon, juga ke KPUD. Soalnya, pihak KPUD tak bersedia menyebutkan data-data perolehan suara yang masuk kalau belum final melalui rapat pleno”, ujar sejumlah warga dari kalangan pendukung, pengurus LSM dan pemerhati politik di Nias. (A14/LZ/c)
Sumber: Harian SIB Online, 4 Maret 2006
Title : Calon No5 Minta Penetapan Sesuai Jadwal, Warga Minta PP No 6/2005 Dipatuhi ► SEOer Mendem ►
URL : https://mixed-corner.blogspot.com/2006/03/calon-no5-minta-penetapan-sesuai-jadwal_4.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Calon No5 Minta Penetapan Sesuai Jadwal, Warga Minta PP No 6/2005 Dipatuhi ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment