Gunungsitoli (SIB)
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias menahan Wakil Direktur CV Kasih Beta berinisial KZ dan memeriksa tiga tersangka lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Dana Reboisasi dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyebabkan negara dirugikan Rp 54.791.984,73.“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya beberapa saksi diperiksa dan ditanya soal pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi dan Uprading Jaringan D.I Simali Desa Hilimbosi Kecamatan Tuhemberua, Nias yang dananya bersumber dari DAK Non Reboisasi dan DAU Tahun 2005,” kata Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP B Butar-Butar di Gunungsitoli, Sabtu (18/3).
Polres Nias telah memeriksa para saksi yang menyatakan, kejadian perkara terjadi bulan Agustus hingga Nopember 2005 terhadap pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi dan Uprading Jaringan D.I Simali Desa Hilimbosi Kecamatan Tuhemberua, Nias dengan tersangka yang kini ditahan di Polres Nias adalah KZ sebagai kontraktor CV Kasih Beta.“Sedangkan tiga tersangka lain yakni JH selaku Pimpro dan EJD,ST selaku Direksi Teknis menurut Kepala Dinas Kimpraswil Nias sedang mengikuti latihan sertifikasi di Medan, Sumatera Utara, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pertama, dan EJD, selaku Pengawas Lapangan,” jelas Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka, akan diberikan surat panggilan kedua dalam waktu dekat, dan bila tidak ada itikad baik untuk memenuhinya, maka akan dilakukan upaya paksa terhadap mereka. Sebab, pasal yang dipersangkakan merupakan hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Dinas Pengairan Tingkat I Sumatera Utara yang menemukan pengurangan terhadap volume pekerjaan dalam pembuatan pondasi sebesar 91,86 M3, jelas Butar-Butar mengakhiri.Dalam kasus ini mereka mengembalikan uang sebesar Rp 65 juta sementara kerugian Negara hanya Rp 54.791.984,73 dan ini menyalahi sesuai undang-undang korupsi sehingga perlu diusut karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditemukan oleh Tim Teknis Ahli.
Sementara Kasus Korupsi mantan Sekretaris KPUD Nias Adrianus Telaumbanua BA juga telah hampir rampung berkasnya dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan penahanan tidak dilakukan karena tersangka masih status tahanan kota dalam kasus korupsi Pemilu Tahun 2004.Diperkirakan kerugian Negara Rp 65 juta lebih dan yang paling fatal mantan Sekretaris KPUD Nias Adrianus Telaumbanua BA dalam pembangunan Kantor KPUD melakukan penunjukan langsung untuk mengerjakan kepada salah satu kontraktor sehingga KPUD Nias mengadukan ke Polres Nias karena berbuat semena-mena tanpa menghargai prosedur peraturan KPUD dimana tidak mempunyai wewenang melakukan pelaksanaan pembangunan tersebut tetapi wewenang Sekretaris KPUD yang baru.
KPUD Nias Sokhiatulo Harefa membenarkan kejadian tersebut bahwa mantan Sekretaris KPUD Nias Adrianus Telaumbanua telah diadukan ke Polres Nias karena melakukan penyelewengan baik secara jabatan maupun dalam tindak pidana korupsi karena dia tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan proyek pembangunan gedung KPUD dan pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara prosedur hukum. (LZ/A14/v)
Sumber: hariansib online, 20 Maret 2006
Title : Empat Tersangka Terkait Korupsi DAK dan DAU Diperiksa ► SEOer Mendem ►
URL : https://mixed-corner.blogspot.com/2006/03/empat-tersangka-terkait-korupsi-dak-dan_19.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Empat Tersangka Terkait Korupsi DAK dan DAU Diperiksa ini jika bermanfaat bagi sobat.
0 komentar | add komentar
Post a Comment