Terkait Pelanggaran Pilkda, 4 Pasangan Calon ke DPRD Nias

Posted by Unknown on 3/6/06

Terkait Pelanggaran Pilkda, 4 Pasangan Calon ke DPRD Nias - WASPADA Online

Berkaitan banyaknya pelanggaran pada setiap tahapan Pilkada Kab. Nias, empat pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nias dan sejumlah pendukung mendatangi DPRD Nias untuk menyampaikan pernyataan sikap, Jumat (3/3).

Keempat pasangan calon yang menyampaikan pernyataan sikap di DPRD Nias masing-masing calon No. urut 1 Drs Sokhiatulo Laoli/San Zebua, SH, calon No. Urut 2 Arkian Zebua, SE, M.Si/Drs Martin Luther Daeli, M. Si, calon No. urut 3 Drs Silvester Lase/Zemi Gulo, SH dan calon No. Urut 4 Agus H. Mendrofa/Drs Bastian Zebua didampingi koordinator Aliansi Jaringan Bersatu (AJB), Ebenezer Hia beserta para tim pemenangan masing-masing calon. Delegasi diterima Ketua DPRD Nias, M. Ingati Nazara, AMd didampingi Wakil Ketua, Arisman Harefa dan sejumlah anggota DPRD Nias.

Pernyataan sikap yang disampaikan antara lain pelaksanaan dan penyelenggaraan tahapan Pilkada Nias sampai pada pelaksanaan pemungutan suara telah terjadi kecurangan seperti adanya pasangan calon yang mencuri start kampanye, terlebih-lebih pada saat pemungutan suara puluhan ribu warga calon pemilih tidak dapat melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai pemilih, serta tidak mendapatkan surat panggilan memilih.

Terkait banyaknya pelanggaran, ke empat pasangan calon meminta peneyelenggara Pilkada dalam hal ini KPUD dan Panwaslih Kab Nias untuk menunda penetapan dan pengumuman hasil Pilkada, melaksanakan pemungutan suara ulang serta menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran yang telah disampaikan.

Setelah mendengar pernyataan sikap ke empat pasangan calon, Ketua DPRD Nias, M. Ingati Nazara meminta tanggapan dari sejumlah anggota dewan. Beberapa anggota DPRD Nias di antaranya Ronald Zai mendukung langkah yang telah ditempuh keempat pasangan calon.

Zai mengakui dan menyaksikan sendiri di hampir semua TPS pada pelaksanaan pemungutan suara terjadi pelanggaran. Disebutkan data pemilih yang digunakan KPUD pada pelaksanaan Pilkada adalah data yang tidak akurat sehingga 30 sampai 40 persen calon pemilih tidak mendapatkan hak pilihnya dan ini merupakan pelanggaran besar yang dilakukan KPUD Nias.

Sedangkan Drs Foanoita Zai mengatakan meminta kepada pimpinan DPRD Nias mengundang Ketua KPUD dan Panwaslih untuk mendengar penjelasan mengapa hal seperti ini terjadi. Foanoita merasa curiga sampai sekarang kPUD belum menyampaikan hasil pelaksanaan masing-masing tahapan Pilkada terutama data jumlah pemilih tetap.

Foanoita Zai mengatakan, KPUD Nias belum melaksanakan tahapan Pilkada tentang pendataan dan validasi pemilih sehingga diduga data pemilih telah di mark up untuk kepentingan calon tertentu. Untuk itu diminta agar KPUD mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut sehingga mengakibatkan sekitar 61.000 calon pemilih tidak mendapatkan hak pilihnya.

Ketua DPRD Nias mengatakan, DPRD Nias sependapat dengan tanggapan keempat pasangan calon dan para anggota dewan tentang terjadinya pelanggaran Pilkada dan unutk menindaklanjuti, Ketua DPRD mengharapkan seluruh tim ke empat pasangan calon dan para anggota dewan mempersiapkan bukti-bukti dan data otentik mengenai pelanggaran di setiap TPS. Ketua DPRD akan membahas pernyataan sikap dan laporan pengaduan ini dalam rapat intern pimpinan DPRD Nias, agar langkah yang diambil sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.(cbj) (sn).

Sumber: Waspada Online, 5 Maret 2006

Posts related to Terkait Pelanggaran Pilkda, 4 Pasangan Calon ke DPRD Nias:

0 komentar | add komentar

Post a Comment